BPR Syariah
1. Pengertian BPR, BPRS dan BUS
Menurut UU No 8 tahun 1998, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan menurut UU No 21 Tahun 2008: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
BUS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk badan hukum BPRS adalah perseroan terbatas. BPRS harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga harus memuat ketentuan bahwa:
a. Calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dancalon anggota DPS diangkat oleh rapat umum pemegang saham; pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota DPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia;
b. Tugas, wewenang, tanggung jawab dan hal-hal lain yang terkait dengan persyaratan Dewan Komisaris, Direksi dan DPS harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Rapat umum pemegang saham BPRS harus menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan publik, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia; dan
d. Rapat umum pemegang saham harus dipimpin oleh Komisaris Utama.
2. Pendirian BPRS
BPRS yang pertama kali berdiri adalah, diantaranya:
a. PT. BPR Dana Mardhatillah, kec Magahayu, Bandung
b. PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec Padalarang, bandung
c. PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec Banjaran, Bandung
Untuk mempercepat perkembangannya, maka didirikanlah:
a. Institute for Sharia Economic Development (ISED), bertugas melaksanakan program pendidikan / pemberian bantuan teknis pendirian BPRS di indonesia, khususnya didaerah-daerah berpotensi.
b. Yayasan dan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah, kegiatannya:
a. Pendidikan, baik tingkat dasar untuk sarjanan baru atau tingkat menengah untuk para praktisi yng berpenglaman 2 tahun di perbankan.
b. membantu proses pendirian dan memberikan technical assistence
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia. Dan pemberian izin yang dimaksud diatas dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS; dan
b. Izin usaha, yaitu izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah syarat diatas dilakukan.
Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b diatas.
BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
3. Kepemilikam Modal
Kepemilikan BPRS oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling tinggi sebesar modal bersih badan hukum yang bersangkutan. Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan BPRS dilarang:
a. berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau
b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik BPRS harus memenuhi persyaratan integritas, yang paling kurang mencakup:
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan BPRS yang sehat dan tangguh (sustainable).
3. Organisasi/Struktur
4. Perbedaan BPRS dan BUS
Perbedaan antara BUS/UUS dan BPRS, yaitu
a. BUS/UUS dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan memiliki produk rekening giro sedangkan BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Pada BPRS produk yang ditawarkan hanya tabungan dan deposito dengan akad yang digunakan sama dengan produk BUS/UUS, tapi disesuaikan dengan segmentasi pasar yang hendak dibidik atau kebutuhan dari para investor. Untuk produk penyaluran dana di BPRS lebih didominasi pada pembiayaan atau penempatan antar bank.
c. BUS/UUS lebih bervariasi produk penyaluran dananya seperti pembiayaan, gadai, anjak piutang. dan sewa.
d. Dari Segi modal, Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Sedangkan, modal disetor BPRS:
Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a.
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan b.
Bagian dari modal disetor yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya sebesar 50%.
Jumat, 30 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

2 komentar:
mantab bro... lanjutkan.......
jgn sampai blog ini mati suri...
Ok,
tpi kni pindah ke irwansiska.blogspot.com y!!!
Posting Komentar