Jumat, 30 Oktober 2009

Kartu Kredit Syariah

KARTU KREDIT
A. PENDAHULUAN

Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama. Konsep penggunaan kartu dalam transaksi perbankan ternyata telah dikenal lebih dari 67 tahun yang lalu. Meski demikian, muatan teknologi tinggi baru dapat muncul sekitar dekade 1970-an.


Pada tahun - tahun ini muncul pertama kali mesin ATM yang menandai transaksi perbankan yang ditunjang oleh teknologi telekomunikasi secara on line untuk semua nasabah selama 24 jam, penuh tidak terputus. Tiga puluh tahun kemudian, gaya transaksi elektronik ini menjadi gaya hidup lebih dari 90 persen transaksi perbankan di negara - negara maju.

B. DEFINISI KARTU KREDIT
Dalam Fiqih Mu’amalah kartu kredit/ bithaqah I’timan artinya adalah memberikan hak kepada orang lain atas hartanya dengan ikatan kepercayaan, sehingga orang tersebut tidak bertanggung jawab kecuali bila ia melakukan keteledoran atau pelanggaran. Transaksi itu sendiri menurut ulama fiqh adalah transaksi bebas bukan transaksi penyerahan hak. Misalnya dikatakan kepada seseorang, ”silahkan beli barang saya ini seperti kamu biasa membelinya dari orang lain karena saya tidak mengerti harga.” maka ia membelinya dengan harga yang biasa ia keluarkan untuk membeli barang sejenis. Dalam kebiasaan dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda.
Pengertian kartu kredit Dalam Expert Dictionary didefinisikan: ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang. Sementara dalam kamus Ekonomi Arab menjelaskan, ”sejenis kartu khusus yang dikeluarkan oleh pihak bank-sebagai pengeluar kartu-, lalu jumlahnya akan dibayar kemudian. Pihak bank akan memberikan kepada nasabahnya itu rekening bulanan secara global untuk dibayar, atau untuk langsung didebet dari rekeningnya yang masih berfungsi.”
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KARTU KREDIT
Berikut ini sejarah perkembangan kartu kredit :
• Tahun 1924, Konsep penggunaan kartu dalam transaksi perbankan telah mulai diperkenalkan. Beberapa tahun kemudian metode pemakaian kartu ini diikuti oleh 100 buah bank di seluruh dunia.
• Tahun 1950, Dinners Club dan American Express menjadi kartu yang menggunakan plastik pertama.
• Tahun 1958, American Express menawarkan kartu untuk pasar travel dan entertainment.
• Tahun 1966, Bank of Amerika menawarkan lisensi Kartu Amerika Bank ke bank - bank lain untuk membuat kartu pembayaran.
• Tahun 1969, ATM (Automatic Teller Machine) pertama muncul di Inggris.
• Tahun 1970, Ide pembuatan kartu kredit diterima secara luas.
• Tahun 1977, Bank Americard memberi lisensi kartu kredit yang dipusatkan bersama secara resmi dibawah nama Visa.
• Tahun 1995, Lebih dari 90 persen transaksi perbankan di Amerika dilakukan secara elektronik.
Saat ini di dunia kartu kredit diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional yaitu VISA, MASTERCARD, DINNERS CLUB INTERNATIONAL, dan AMERICAN EXPRESS.
Untuk jaringannya sendiri saat ini yang paling luas adalah VISA, terbukti dengan dipercaya menjadi sponsor Olimpiade Beijing 2008. Saat ini yang berhak menerbitkan kartu kredit di Indonesia adalah lembaga keuangan resmi seperti Bank. Masing-masing penerbit memiliki kelebihan dan kekuarangannya masing-masing. Untuk jenisnya sendiri adalah :
1. PLATINUM (Limit Paling Tinggi s.d. tidak terbatas)
2. GOLD (Limit Menengah s.d tinggi)
3. SILVER (Limit Rendah s.d. Menengah)
4. KHUSUS seperti Golf Card, Manchester United Card, dll.
D. MACAM-MACAM KARTU KREDIT DAN MEKANISMENYA
1. Kartu Kredit Pinjaman Yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Dalam system kartu ini nasabah diharuskan menutup total atau sebagian dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan. Biasanya waktu yang diperkenankan antara 30-60 hari , jika pembawa kartu terlambat membayar dalam waktu yang ditentukan maka ia dikenai biaya keterlambatan, dan jika ia menolak membayar maka keanggotaannya dicabut, kartu ditarik kembali dan di angkat dalam pengadilan.
2. Kartu Kredit Pinjaman Yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya sementara sisanya diberikan dengan cara ditunda dan dapat diikutkan dalam tagihan bulan berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga yakni (1), bunga keterlambatan dan (2), bunga dari sisa dana yang belum ditutupi. Kalau ia berhasil menutupi dana tersebut dalam waktu yang ditentukan, ia hanya terkena satu macam bunga saja, yaitu bunga penundaan bayar. Dana yang ditarik tidak akan terbatas bila pemiliknya terus saja melunasi tagihan beserta bunga kartu kreditnya secara simultan.

Dari keterangan mengenai macam-macam kartu kredit diatas, dapat dilihat bahwa skema tersebut merupakan system yang jahat.

E. HUKUM-HUKUM SYARIAT TENTANG KARTU KREDIT
Terdapat beberapa kerancuan dalam penerbitan kartu kredit:
1. Persyaratan berbau riba
Transaksi untuk mengeluarkan kartu kredit tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya. Pengaruh komitmen-komitmen tersebut terhadap sah tidaknya transaksi pembuatan kartu kredit ini terbagi dalam dua kubu:
I. Kubu yang membolehkan
Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat komitmen tersebut. karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariah sudah batal dengan sendirinya. Dasar yang membolehkan menurut pendapat ini adalah:
• Sabda Nabi SAW kepada Aisyah, ketika Aisyah hendak membeli Barirah namun majikannya tidak mau melepaskannya kecuali dengan syarat, hak wala’ budak itu tetap milik mereka (itu jelas syarat yang bertentangan dengan ajaran syariat, karena loyalitas atau perwalian menurut syariat diberikan kepada orang yang membebaskannya. Nabi SAW bersabda kepada Aisyah, “belilah budak itu dan tetapkan syarat bagi mereka, karena perwalian itu hanya diberikan kepada yang memerdekakan. Karena perwalian itu adalah hak orang yang membebaskannya.”
• Karena sudah terlalu banyak yang melakukannya diberbagai negeri dengan adaya transaksi pemakaian listrik, telepon dsb. Yang kesemuanya menggunakan komitmen yang sama, yaitu bila pihak pelanggan terlambat membayar berarti harus dikenai denda tertentu. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tersebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.
• Pinjaman tidak begitu saja batal karena batalnya persyaratan. Bahkan peminjaman itu tetap sah meskipun syaratnya batal, berdasarkan sabda Nabi SAW: “kenapa masih ada orang yang menetapkan syarat yang tidak berasal dari kitabullah? Barangsiapa yang menetapkan syarat yang bukan berasal dari kitabullah maka persyaratannya batal, meski jumlahnya seratus syarat.”

II. Kubu yang mengharamkan
Mereka menganggap transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah. Mereka membantah dalil yang digunakan oleh kubu pertama, yakni tentang hadits Barirah, bahwa qiyas itu adalah qiyas dengan alas an berbeda. Karena dalam kasus Barirah syarat tersebut mampu dibatalkan oleh Aisyah karena dianggap bertentangan dengan ajaran syariat. Karena kejadian itu terjadi ketika syariat Islam betul-betul masih menjadi panutan, Negara Islam masih menjadi pemelihara ajaran Islam dan masih memimpin dunia. Bagaimana mungkin bisa dibandingkan dengan syarat berbau riba dalam pengambilan kartu kredit yakni syarat yang bersandar pada referensi sekulerisme yang didasari atas pemisahan agama dengan Negara, lalu mengingkari referensi Islam yang suci yang melibatkan agama dalam kehidupan manusia..
Mereka juga membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon, karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan kemaslahatan kehidupan umat manusia amat tergantung kepadaNya.
Sementara kartu kredit memiliki bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Orang bisa saja hidup secara wajar atau cukup wajar tanpa menggunakan kartu-kartu itu. Namun ia tidak akan bisa hidup wajar tanpa menggunakan fasilitas listrik dan telepon misalnya.
Menurut Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih & Prof. Dr. Shalah ash-Shawi bahwa hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi orang yang berberat sangka bahwa ia akan mampu menunaikan hutangnya pada waktu yang diperkenankan, sehingga dengan demikian ia tidak akan terkena konsekuensi persyaratan itu, tentunya dengan mengupayakan segala cara yang bisa dilakukan untuk tujuan tersebut.

2. Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartu dari bayaran untuk pedagang
Sudah dimaklumi, bahwa melalui kartu kredit itu pihak yang mengeluarkan tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran. Namun pihak yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam transaksi yang tegas antara pihak itu dengan pihak pedagang.
Ahli fiqih kontemporer berbeda pendapat dalam mengulas tentang jenis kartu tersebut:
• Sebagian ada yang mendudukan prosentase itu sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Sementara mengambil upah dari usaha pengambilan hutang atau menyampaikan barang yang dihutangkan adalah boleh-boleh saja.
• Sebagian ada yang mendudukkannya sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak pedagang, seperti pesan-pesan, iklan, dan bantuan penyaluran barang atau yang sejenisnya. Bisa juga didudukkan sebagai upah perantara. Karena pihak bank sudah membantu mencarikan pelanggan untuk pihak pedagang, sehingga layak mendapatkan upah karenanya.
• Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang harus dibayar, karena hubungan antara pihak yang mengeluarkan kartu dengan pihak pemegang kartu dibawah system jaminan. Cara demikian dinyatakan boleh oleh kalangan Hanafiyah.
• Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar. Karena kita dihadapkan dengan persoalan rabat/discount, bukan tambahan harga. Sehingga tidak ada hal yang menyeretnya kepada bentuk riba.
Apapun pendudukan masalah yang dipilih di sini, pengkajian fiqih kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosentase keuntungan disini tetap dibolehkan dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagang dan tergambar langsung dalam rekening pembeliannya, dan juga agar dapat menarik para pelanggan untuk membeli barang kepada pedagang tersebut, mempermudah proses jual beli mereka, lalu pihak bank yang mengeluarkan kartu itu dan pihak bank lain yang hanya melakukan transaksi dagang bisa membagi rata upah dari pelayanan tersebut, karena mereka secara bersamaan melakukan jasa tersebut untuk kepentingan pedagang.
Lembaga syariat perusahaan perbankan ar-Rajihi membolehkan uang administrasi ini dalam fatwanya nomor 47. Lembaga ini menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh pemegang kartu selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang. System pemotongan ini diambil dari pihak penjual untuk kepentingan bank yang mengeluarkan kartu dengan perusahaan visa internasional.
Lembaga syariat juga mengeluarkan fatwa yang membolehkan pengambilan prosentase keuntungan tersebut, fatwa itu ditujukan kepada Dewan Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania, dimana uang administrasi yang diambil pihak bank dari pedagang yang menggunakan fasilitas kartu itu dihitung sebagai upah penjaminan karena menjadi penjamin dan mediator antara pedagang dengan pemegang kartu kredit, dan juga karena mediasi itu pihak bank menjadi sebab terjadinya banyak hal, seperti lakunya barang-barang yang dijualnya, rasa aman yang dirasakan para pelanggan, mendapatkan kesempatan memperoleh piutang dengan selamat. Sebagaimana jaminan itu terkadang juga tidak berpengaruh apa-apa. Karena uang administrasi itu tidak menambah jumlah harga dan juga tidak memperhatikan jumlah harga yang dijaminnya.
3. Uang administrasi penarikan uang tunai
Di antara jenis kartu kredit ada yang bisa digunakan untuk menarik uang tunai dari rekening bank bersangkutan. Biasanya pihak bank akan mengambil uang administrasi dari pengambilan uang tunai tersebut.
Diantara ulama ada yang berpandangan bahwa hukum uang administrasi itu boleh, karena tidak lebih dari sekedar upah, imbalan dari pentrasferan uang nasabah dari rekeningnya menuju berbagai lokasi dimana uang itu digunakan, yang tentu saja membutuhkan biaya operasional. Jadi kedudukannya adalah sebagai upah transfer uang dari satu negeri ke negeri lain.
Ada juga yang berpendapat bahwa uang administrasi dalam kasus ini haram hukumnya, karena proses penarikannya bersifat hutang atau peminjaman dari pihak pemegang kartu, atau dari pihak bank yang mewakilinya. Maka uang yang diambil sebagai imbalannya termasuk riba yang diharamkan. Inilah pendapat yang diambil oleh bank ar-Rajihi.
Menurut Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih & Prof. Dr. Shalah ash-Shawi pendapat yang paling benar adalah harus dibedakan antara dua kondisi berbeda:
I. Kalau penukaran itu melalui penarikan dana langsung dari rekenig nasabah, lalu diambil uang administrasinya, cara demikian disayariatkan. Demikian juga apabila pihak bank yang mengeluarkan kartu memiliki uang di bank yang mewakili sehingga bisa menutupi biaya dana yang ditarik tersebut.
II. Ketika bentuknya adalah pinjaman, maka imbalan yang diambil ketika itu adalah riba yang diharamkan. Demikian juga apabila rekeningnya adalah rekening bebas, atau dana yang ada tidak cukup untuk menutupi biaya yang ditarik.
Tidak diragukan lagi bahwa keharaman dalam kasus ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank yang mengeluarkan kartu dengan bank yang mewakilinya. Adapun nasabah sendiri, kerjanya hanya menarik dana yang dititipkan pada pihak yang mengeluarkan kartu. Uang administrasi yang dia keluarkan adalah upah dari kesulitan yang dihadapi pihak yang mengeluarkan kartu, dengan upaya dan segala tanggung jawab berikut biaya yang juga harus dikeluarkan untuk tujuan itu. Pihak nasabah tidak memiliki kaitan dengan urusan antara pihak bank yang mengeluarkan kartu dengan bank yang mewakilinya.
F. SYARIAH CARD (KARTU KREDIT BERBASIS SYARIAH)
Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.
Skema mekanisme transaksi kartu kredit syariah:
3. Fee / iuran

Bank Penerbit

4. Hak tagih 5. Bayar Pemegang kartu

2. fee / jasa / uang
Merchant
1. kartu
Pada skema transaksi Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu, dan atas penyediaan jasa ini pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan. Sedang dalam skema kafalah bank selaku penerbit kartu bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas penjaminan tersebut penerbit kartu (bank) dapat menerima imbalan jasa. Pada skema Qardh penerbit kartu bertindak sebagai pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu, dengan demikian pemegang kartu berkewajiban untuk mengembalikan sebesar jumlah dana yang ditarik pada waktunya.
Akad-akad yang di gunakan dalam syariah card:
1. Kafalah: dimana penerbit kartu berlaku sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian kafalah ini penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
2. Qardh: dimana penerbit kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
3. Ijarah: dimana penerbit kartu adalah penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu, atas jasa ijarah ini pemegang kartu dikenakan membership fee.
Dalam menerbitkan syariah card, bank penerbit kartu diberikan batasan-batasan berupa:
1. Tidak boleh menimbulkan riba
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf) antara lain dengan menetapkan pagu maksimal pembelanjaan
4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya
5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah
Ketentuan fee (biaya):
1. Iuran keanggotaan (membership fee) dimana penerbit kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan atas izin penggunaan fasilitas kartu
2. Merchant fee dimana penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara, pemasaran, dan penagihan
3. Fee atas penarikan tunai dimana penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan
4. Fee kafalah dimana penerbit kartu boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah.

Ketentuan Ta’widh dan Denda:
1. Ta’widh dimana penerbit kartu dapat mengenakan ta’widh yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo
2. Denda keterlambatan (late charge) dimana penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial
Dari semua itu jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara pihak-pihak terkait, maka dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah atau melalui Pengadilan Agama setelah sebelumnya tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah.
G. KESIMPULAN
dari pembahasan dia atas dapatlah disimpulkan bahwa:
1. kartu kredit adalah ”kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.”
2. Konsep penggunaan kartu dalam transaksi perbankan ternyata telah dikenal lebih dari 67 tahun yang lalu.
3. macam-macam kartu kredit terbagi menjadi dua yakni; charge card dan Revolving Credit Card.
4. hukum kartu kredit
kartu kredit pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya, maka hal tersebut bisa menjadi haram.
5. Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah.
6. akad yang terdapat dalam syariah card adalah kafalah, qardh dan ijarah.



DAFTAR PUSTAKA

• Ahmad bin abdur rozaq. 2004. Fatwa-Fatwa Jual Beli, terj. Bogor; pustaka imam syafi’i.
• MUI. 2006. Fatwa No 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card. Jakarta.
• http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/definisi-kartu-kredit-definisinya.html
• http://luqmannomic.wordpress.com/2007/09/21/kartu-kredit/
• http://hukumperbankan.blogspot.com/2008/12/sejarah-dan-pengertian-kartu- kredit.html

Tidak ada komentar: